Sasuke's Mangekyō Sharingan

Kamis, 06 April 2017

Debat Sertifikasi Ulama

Debat merupakan kegiatan adu argumentasi, dalam mendiskusikan dan memutuskan masalah dan perbedaan.Pada debat kali ini akan membahas tentang sertifikasi ulama. Sertifikasi ulama adalah surat keterangan tertulis atau tercetak dari orang yang berwenang yang dapat digunakan sebagai bukti pemilikan yang diberikan kepada ulama untuk digunakan menyampaikan materi-materi mereka di depan umum.
Yang menyampaikan argumennya yang pertama adalah dari tim pro kontra yaitu sertifikasi ulama itu sangat perlu, mengapa demikian, disebabkan karena begitu kita menyaksikan kondisi sekarang, lebih-lebih dari keberagamaan di negeri ini, begitu mudahnya orang melabeli dirinya sebagai ulama. Anehnya, meraka tidak canggung mengaku sebagai ulama, padahal ilmu dan perilakunya masih jauh dari kata sempurna. Seakan, masyarakat kita begitu mudah menerima orang lain sebagai ulama ketika orang itu hanya cukup mengeluarkan satu atau dua ayat al-Quran dan hadis dalam pembicarannya.
            Di negara kita yang penduduknya mayoritas muslim, memang belum jelas betul siapa yang boleh dan layak diberi predikat ulama. Soalnya orang yang pandai bicara dan menghapal sejumlah ayat sudah bisa tampil sebagai ulama. Mereka mengajarkan Islam dengan pengetahuan keislaman yang dangkal atau bahkan dengan pemahaman yang salah kepada masyarakat luas. Selama ini semua orang dengan kualifikasi demikian bisa diberi predikat ulama. Soalnya di negara kita belum ada ketentuan perundangan tentang ulama, termasuk belum adanya lembaga sertifikasi ulama.
            Bukan berarti tdak mempercayai ulama, namun, jika adanya sertifikasi ulama maka, sudah tidak ada lagi ulama yang karbitan, coba deh, kita bayangkan bilamana nntinya sertifikasi ulama tdak diberlakukan pasti yakin dan percaya banyak orang yang mengaku dirinya sebagai ulama namun ternyata, dia itu belum memiliki ilmu yang tinggi dan maukah kita mendengarkannya atau mengikuti ajarannya, yah, sudah pasti kita menginginkan pendapat yang jelas bukan.
            Apakah seseorang yang menjadi khatib tetap di sebuah masjid kampung sudah dapat disebut ulama juga. Membaca bacaan arab saja masih belepotan, dan materi khobahnya selalu hanya mengenai shalat. Ia diangkat menjadi khatib tetap karena masjid itu dibangun sebagian besarnya dengan sedekah dan infak dari kekayaannya. Sampai mati, ia tidak boleh digantikan.
            Sesudah argumen dari tim pro selanjutnya saya akan membahas argumen dari tim kontra yaitu ."Bahasanya ini saja dengan pernyataan tidak percaya dengan ulama. Kan ulama kalau membawakan dakwah Jumat berdasarkan ayat-ayat suci Alquran".
            Pada dasarnya kita sedang membicarakan sertifikasi ulama, yakni pantaskah ulama untuk diberi sertifikat ? sesuai dengan yang saya tangkap, anda membicarakan orang yang mengaku ulama, namun bukan ulama, sekali lagi kita sedang membahas Pantaskah seorang yang betul-betul ULAMA untuk diberi sertifikat? Lalu namun siapa yang mampu memberikan sertifikat kepada para utusan ilmu Allah ? anda menggolongkan para ulama, anda sama saja melakukan disintegrasi bangsa.
            Dengan adanya sertifikasi Ulama sama saja menjauhkan para ulama dari sifat ulama yang sebenarnya, mengapa saya mengatakan demikian ? Al-Mawardi, dalam kitabnya, Adab ad-Dunya wa ad-Din, menyatakan bahwa akhlak ulama’ adalah tawadhu’,“Akhlak yang wajib dimiliki oleh ulama’ adalah tawadhu’, dan menjauhi ujub (membanggakan diri). Karena tawadhu’ membuat orang tertarik, sedangkan ujub membuat orang lari. Ujub bagi siapapun jelas buruk, terlebih jika ujub tersebut ada pada ulama’.” (Lihat, Al-Mawardi, Adab ad-Dunya wa ad-Din, hal. 51).
            Seluruh ulama di madura kompak menolak sertifikasi karena dinilai membatasi ruang gerak khatib/ulama.Niat pemerintah untuk mengatur ulama memang baik, tapi dengan label sertifikasi dikhawatirkan bisa saja seorang khatib tidak bisa hadir. Akhirnya jemaah pindah ke masjid lainnya yang ulamanya.
            Dengan berakhirnya penyampaian pendapat dari masing-masing tim saya dapat menyimpulkan bahwa serfikasi ulama itu sangat diperlukan bagi para ulama karena banyaknya orang-orang di Indonesia yang mengaku sebagai ulama padahal mereka tidak dapat membaca Al-Qur’an dengan benar dan memahami makna ayat suci Al-Qur’an tersebut.Apakah itu layak untuk menjadi ulama? Tentu saja tidak, maka dari itu sangat diperlukan sertifikasi ulama.
            Setelah berakhirnya debat ini saya sebagai salah satu dari peserta debat ini sangat berterima kasih kepada teman teman sekalian yang ikut pada debat kali ini karena berkat debat ini saya menerima banyak ilmu tentang sertifiksi ulama dan saya menjadi terdorong untuk memberikan apresisasi kepada ulama yang ada di Indonesia. Mungkin hanya itu saja yang dapat saya sampaikan lebih dan kurangnya mohon dimaafkan. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.