Debat merupakan kegiatan adu argumentasi, dalam mendiskusikan dan
memutuskan masalah dan perbedaan.Pada debat kali ini akan membahas tentang
sertifikasi ulama. Sertifikasi ulama adalah surat keterangan tertulis atau tercetak
dari orang yang berwenang yang dapat digunakan sebagai bukti pemilikan yang
diberikan kepada ulama untuk digunakan menyampaikan materi-materi mereka di
depan umum.
Yang menyampaikan argumennya yang pertama adalah dari tim pro kontra yaitu sertifikasi ulama itu
sangat perlu, mengapa demikian, disebabkan karena begitu kita menyaksikan
kondisi sekarang, lebih-lebih dari keberagamaan di negeri ini, begitu mudahnya
orang melabeli dirinya sebagai ulama. Anehnya, meraka tidak canggung mengaku
sebagai ulama, padahal ilmu dan perilakunya masih jauh dari kata sempurna.
Seakan, masyarakat kita begitu mudah menerima orang lain sebagai ulama ketika
orang itu hanya cukup mengeluarkan satu atau dua ayat al-Quran dan hadis dalam
pembicarannya.
Di negara kita yang penduduknya mayoritas muslim, memang belum jelas
betul siapa yang boleh dan layak diberi predikat ulama. Soalnya orang yang
pandai bicara dan menghapal sejumlah ayat sudah bisa tampil sebagai ulama.
Mereka mengajarkan Islam dengan pengetahuan keislaman yang dangkal atau bahkan
dengan pemahaman yang salah kepada masyarakat luas. Selama ini semua orang
dengan kualifikasi demikian bisa diberi predikat ulama. Soalnya di negara kita
belum ada ketentuan perundangan tentang ulama, termasuk belum adanya lembaga
sertifikasi ulama.
Bukan berarti tdak mempercayai
ulama, namun, jika adanya sertifikasi ulama maka, sudah tidak ada lagi ulama
yang karbitan, coba deh, kita bayangkan bilamana nntinya sertifikasi ulama tdak
diberlakukan pasti yakin dan percaya banyak orang yang mengaku dirinya sebagai
ulama namun ternyata, dia itu belum memiliki ilmu yang tinggi dan maukah kita
mendengarkannya atau mengikuti ajarannya, yah, sudah pasti kita menginginkan
pendapat yang jelas bukan.
Apakah seseorang yang menjadi khatib
tetap di sebuah masjid kampung sudah dapat disebut ulama juga. Membaca bacaan
arab saja masih belepotan, dan materi khobahnya selalu hanya mengenai shalat.
Ia diangkat menjadi khatib tetap karena masjid itu dibangun sebagian besarnya
dengan sedekah dan infak dari kekayaannya. Sampai mati, ia tidak boleh
digantikan.
Sesudah argumen dari tim pro
selanjutnya saya akan membahas argumen dari tim kontra yaitu ."Bahasanya
ini saja dengan pernyataan tidak percaya dengan ulama. Kan ulama kalau
membawakan dakwah Jumat berdasarkan ayat-ayat suci Alquran".
Pada dasarnya kita sedang membicarakan
sertifikasi ulama, yakni pantaskah ulama untuk diberi sertifikat ? sesuai
dengan yang saya tangkap, anda membicarakan orang yang mengaku ulama, namun
bukan ulama, sekali lagi kita sedang membahas Pantaskah seorang yang
betul-betul ULAMA untuk diberi sertifikat? Lalu namun siapa yang mampu
memberikan sertifikat kepada para utusan ilmu Allah ? anda menggolongkan para
ulama, anda sama saja melakukan disintegrasi bangsa.
Dengan adanya sertifikasi Ulama sama
saja menjauhkan para ulama dari sifat ulama yang sebenarnya, mengapa saya
mengatakan demikian ? Al-Mawardi, dalam kitabnya, Adab ad-Dunya wa ad-Din,
menyatakan bahwa akhlak ulama’ adalah tawadhu’,“Akhlak yang wajib dimiliki oleh
ulama’ adalah tawadhu’, dan menjauhi ujub (membanggakan diri). Karena tawadhu’
membuat orang tertarik, sedangkan ujub membuat orang lari. Ujub bagi siapapun
jelas buruk, terlebih jika ujub tersebut ada pada ulama’.” (Lihat, Al-Mawardi,
Adab ad-Dunya wa ad-Din, hal. 51).
Seluruh ulama di madura kompak
menolak sertifikasi karena dinilai membatasi ruang gerak khatib/ulama.Niat
pemerintah untuk mengatur ulama memang baik, tapi dengan label sertifikasi
dikhawatirkan bisa saja seorang khatib tidak bisa hadir. Akhirnya jemaah pindah
ke masjid lainnya yang ulamanya.
Dengan berakhirnya penyampaian
pendapat dari masing-masing tim saya dapat menyimpulkan bahwa serfikasi ulama
itu sangat diperlukan bagi para ulama karena banyaknya orang-orang di Indonesia
yang mengaku sebagai ulama padahal mereka tidak dapat membaca Al-Qur’an dengan
benar dan memahami makna ayat suci Al-Qur’an tersebut.Apakah itu layak untuk menjadi
ulama? Tentu saja tidak, maka dari itu sangat diperlukan sertifikasi ulama.
Setelah berakhirnya debat ini saya
sebagai salah satu dari peserta debat ini sangat berterima kasih kepada teman
teman sekalian yang ikut pada debat kali ini karena berkat debat ini saya
menerima banyak ilmu tentang sertifiksi ulama dan saya menjadi terdorong untuk
memberikan apresisasi kepada ulama yang ada di Indonesia. Mungkin hanya itu
saja yang dapat saya sampaikan lebih dan kurangnya mohon dimaafkan. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.